jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Namun, Fitroh belum menjelaskan secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat anak buah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di DJP tersebut.
Dia hanya memastikan komisi antirasuah melakukan OTT KPK di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Dari sana, tim KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP).
"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP," ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kemenkeu, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.
Kabar OTT ini dikonfirmasi oleh Fitroh, begitu pula dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.














































