jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Merah Putih (AMP) mengusulkan dua opsi penyelesaian status PPPK. Pemerintah pilih yang manakah?
Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdilah mengatakan, meskipun UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengatur secara eksplisit alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyelesaian status ASN PPPK tetap memiliki dua jalur realistis.
Pertama, alih status ke PNS melalui kebijakan khusus atau, kedua, menetapkan kontrak kerja PPPK sampai batas usia pensiun (BUP).
"Aliansi Merah Putih memandang perlu memberikan masukan kepada pemerintah terkait penyelesaian status PPPK. Pemerintah tinggal pilih saja," kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (28/2/2026).
Dia membeber dasar pemikiran Aliansi Merah Putih terkait dua solusi penuntasan status ASN PPPK, sebagai berikut:
1. Opsi Alih Status PPPK → PNS
Secara politik dan administratif, presiden sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam manajemen ASN (UU 20/2023) bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan PNS melalui jalur khusus dari PPPK.
Kasus serupa pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana UU 43 Tahun 1999 tidak mengamanatkan pengangkatan honorer, tetapi melalui PP 48 Tahun 2005, honorer diberi jalur khusus untuk diangkat menjadi CPNS.












































