Aliansi Bitung Bergerak Minta Penanganan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Diusut Transparan

5 days ago 34

Aliansi Bitung Bergerak Minta Penanganan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Diusut Transparan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejaksaan Agung menerima aduan soal penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Bitung Bergerak mengajukan aduan masyarakat ke Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, Sulawesi Utara, tahun anggaran 2022-2023. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,3 miliar.

Selain itu, Aliansi Bitung Bergerak juga mengadukan dugaan pelanggaran etik, ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung dan dugaan pembohongan publik yang disampaikan oleh mantan Kajari Bitung.

Fahrudin Hamzah dari Aliansi Bitung Bergerak menyebu hingga saat ini, kasus tersebut baru menetapkan tujuh orang tersangka.

Namun, lima anggota DPRD aktif, termasuk pimpinan DPRD Kota Bitung belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sebelumnya diklaim akan "segera menyusul".

"Kondisi ini dilaporkan memunculkan kecurigaan publik mengenai potensi intervensi dalam proses hukum," kata dia.

Aliansi Bitung Bergerak menyoroti pernyataan resmi dari mantan Kajari Bitung yang beredar luas di media sosial yang menyatakan bahwa seluruh proses penetapan tersangka telah "tuntas" dan lima anggota DPRD aktif akan segera ditahan.

Aliansi menilai hal ini sebagai bentuk penyampaian informasi tidak benar oleh pejabat dan menduga melanggar Kode Perilaku Jaksa terkait kejujuran, objektivitas, dan tidak menyesatkan publik.

Selain itu, aliansi juga menyoroti bahwa ketidakjelasan penetapan tersangka terhadap lima anggota DPRD aktif memengaruhi perkara Tipikor Perintangan No: 32/Pid-Sus-TPK/2025/PN Mnd.

Kejaksaan Agung diminta mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |