jpnn.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Banten, menuntut dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dengan hukuman pidana penjara terkait kasus perusakan dan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas Ciceri, Kota Serang.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (18/11/2025).
JPU membacakan tuntutan yang berbeda untuk kedua terdakwa, yakni Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22).
"Menuntut terdakwa Fathan dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP," kata Ayu dalam persidangan.
Sementara itu, untuk terdakwa Jonathan, JPU menuntut hukuman lebih ringan yakni lima bulan penjara.
Jonathan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
JPU menjelaskan peristiwa bermula dari aksi unjuk rasa sekitar 200 orang di lampu merah Ciceri yang berakhir ricuh.
Massa kemudian melakukan tindakan anarkistis dengan melempar batu hingga melempar bom molotov ke arah pos polisi.




































