jpnn.com - Penyidik Polres Majalengka menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap seorang polisi saat pembubaran konvoi geng motor bersenjata tajam di daerah tersebut.
"Hari ini empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku dewasa dan dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Majalengka, Senin (14/7/2025).
Dia menyebut insiden penyerangan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu (12/7), saat polisi mendapat laporan dari warga terkait pergerakan geng motor bersenjata tajam dari arah Jatiwangi menuju wilayah Ligung, Majalengka.
Dari hasil penyelidikan, geng motor itu diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah perbatasan Majalengka-Cirebon, tetapi rencana itu dibatalkan karena mereka kalah jumlah.
"Saat berbalik arah, kelompok tersebut melakukan tindakan onar di jalan dengan mengacungkan senjata tajam ke pengguna jalan hingga membuat keresahan warga,” katanya.
Menurut Willy, polisi yang berjaga di depan Polsek Ligung saat itu berupaya melakukan penyekatan. Namun, kelompok tersebut justru menyerang dan mengayunkan senjata tajam ke arah Aipda Darussalam.
Akibat peristiwa pembacokan tersebut, korban mengalami luka robek cukup dalam di lengan kiri akibat sabetan celurit sepanjang 150 cm.
"Korban harus mendapat 21 jahitan dan telah menjalani tindakan medis. Saat ini kondisi stabil dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit," katanya.