jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengangkat guru PPPK menjadi PNS mulai 2027 terus menjadi sorotan. Kebijakan itu dinilai sebagai salah satu kebijakan populis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru PPPK.
"Kami mengapresiasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan mengangkat guru PPPK menjadi PNS. Namun, kami berharap kebijakan itu tidak menginjak-injak rasa keadilan khususnya bagi guru senior," tutur Ahmad Saefudin, pengurus DPP Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) kepada JPNN, Sabtu (29/8/2026).
Dia berharap pemerintah tidak salah rekrut lagi. PPPK angkatan pertama (tahun 2021) adalah stok pegawai yang siap pakai karena sudah teruji kompetensinya.
PPPK angkatan pertama adalah honorer K2 yang dites pada 2019 dan baru diangkat tahun 2021.
Ahmad mengeklaim guru PPPK angkatan pertama merupakan tenaga profesional karena sudah mengantongi sertifikat pendidik (serdik). Loyalitas dan dedikasinya tidak perlu diragukan lagi.
Oleh karena itu, pemerintah tinggal tekan tombol alarm yang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dengan demikian PPPK dimulai angkatan pertama resmi berganti PNS. Untuk selanjutnya dilanjutkan dengan angkatan kedua dan seterusnya secara bertahap," ucapnya.
Ahmad juga menyoroti peran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dinilai lebih banyak berwacana. Seharusnya PGRI jangan sekadar menggiring opini, mengejar pernyataan pemerintah.








































