jpnn.com - Sebanyak 63 orang ditangkap polisi dalam penggerebekan praktik judi kasino konvensional terselubung di sebuah tempat hiburan di kawasan Kosambi, Kota Bandung pada Selasa (17/6) dini hari.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut penggerebekan itu berdasarkan hasil patroli siber serta laporan masyarakat adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.
"Sementara baru kami amankan dulu, kami lidik dulu setelah itu tentu akan dilakukan gelar perkara setelah itu pasal-pasal. Dan ada uang cash Rp 359 juta yang sudah kami sita sebagai barang bukti," kata Hendra di Bandung, Selasa (17/6/2025).
Tempat judi kasino itu berkamuflase sebagai sarana olahraga futsal dan tempat hiburan.
Namun, di dalamnya polisi menemukan 10 meja judi serta perlengkapan lain seperti dadu, koin pengganti uang, dan peralatan elektronik pendukung.
Tempat perjudian itu memiliki pembagian area, mulai dari meja standar dengan taruhan minimal Rp 300 ribu hingga ruang VIP dengan taruhan mulai dari Rp 3 juta.
"Di ruang VIP ini kami lihat meja bagus, ruangan eksklusif dan ini secara singkat kami sampaikan dari penyidik bahwa pemain di sini eksklusif, dengan taruhan minimal Rp 3 juta sampai tidak ada terhitung," tuturnya.
Dari lokasi itu polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp 359 juta, 10 set meja kasino untuk permainan jenis Niu Niu dan Baccarat, empat buku rekening bank, 38 unit telepon genggam, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir dan sejumlah kamera CCTV dan perangkat monitor.