jpnn.com, JAKARTA - Ada kekhawatiran honorer siluman diselipkan di usulan PPPK paruh waktu. Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kabupaten Lebak pun mendesak diadakan uji publik.
Ketua IPNA Kabupaten Lebak Bahri Permana mengungkapkan, pihaknya telah audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak pada 14 Agustus 2025. Audiensi ini dihadiri sekretaris dan kepala Bidang PPI BKPSDM, perwakilan pegawai non-ASN tenaga teknis, tenaga guru, tenaga kesehatan, dan non-database (R4).
"Terungkap bahwa tenggat waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu dari perangkat daerah ke BKPSDM sampai dengan 15 Agustus 2025. Ini hal penting yang harus diperhatikan para kepala perangkat daerah agar tidak molor pengusulannya sampai ke KemenPAN-RB," tutur Bahri Permana kepada JPNN, Jumat (15/8).
Bahri menambahkan, hasil pantauan IPNA, hingga 14 Agustus, masih terdapat sebagian honorer atau pegawai non-ASN di perangkat daerah yang belum diusulkan kepada BKPSDM.
Namun, sebelum diusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Bahri meminta BKPSDM melakukan uji publik data usulan PPPK Paruh Waktu.
"Uji publik sangat penting agar seluruh honorer atau pegawai non-ASN bisa mengecek kembali data-data mereka yang diusulkan," ujarnya.
Jika ada yang tertinggal atau kesalahan data, terang Bahri, pemda masih ada kesempatan memperbaiki sebelum diusulkan kepada MenPAN-RB.
Lebih lanjut dikatakan Bahri, banyak permintaan dari honorer kepada pengurus IPNA agar BKPSDM melakukan uji publik data usulan PPPK Paruh Waktu.