Absen Sidang Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman RI, Hery Susanto Diwakili Kuasa Hukum

5 hours ago 15

Absen Sidang Pemeriksaan Majelis Etik Ombudsman RI, Hery Susanto Diwakili Kuasa Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie (kiri) dan anggota Siti Zuhro (kanan) bersiap meminta keterangan terhadap panitia seleksi (pansel) Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman RI merampungkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota nonaktif Hery Susanto pada Senin (25/5) siang.

Pemeriksaan tersebut tetap digelar meski Hery selaku terlapor absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya tanpa rincian alasan yang jelas.

Meskipun tidak menyebutkan alasan absennya Hery Susanto, Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan dalam proses pemeriksaan, Hery diwakili oleh advokatnya.

"Jam 11.30 WIB sudah selesai pemeriksaannya," kata Jimly kepada wartawan.

Menindaklanjuti ketidakhadiran Hery Susanto dalam pemeriksaan, Majelis Etik Ombudsman RI akan meminta keterangan secara tertulis dari yang bersangkutan sebagai bagian dari pendalaman pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.

Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh Hery Susanto akan terus dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga dan memulihkan citra Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang berintegritas.

Selain Jimly, pemeriksaan tertutup tersebut turut dihadiri anggota Majelis Etik Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Sementara itu, Hery Susanto diwakili tim advokatnya yang meliputi Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan Yunus Ferdiansyah.

Majelis Etik Ombudsman RI merampungkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota nonaktif Hery Susanto pada Senin (25/5) siang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |