bali.jpnn.com, DENPASAR - Inisiatif Gubernur Wayan Koster menandatangani Surat Keputusan (SK) Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali dan Sekretariat Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali Periode 2025-2028 pada 31 Mei 2025 mendapat respons positif Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan Mohammad Abdi Suhufan, dengan SK tersebut, para anak buah kapal (ABK) memiliki payung hukum saat bekerja.
“SK itu menjadi langkah maju dalam upaya pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perikanan di Provinsi Bali.
KKP sangat mengapresiasi pembentukan Forda itu," kata Mohammad Abdi Suhufan dilansir dari Antara.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bali mencatat Pelabuhan Perikanan Benoa merupakan salah satu pusat pendaratan, pengolahan perikanan, dan distribusi ekspor hasil perikanan tangkap terbesar kedua di Indonesia setelah Pelabuhan Muara Baru di Jakarta.
DKP Bali mencatat jumlah pekerja sektor perikanan pengolahan ikan di perusahaan pengolahan ikan (UPI) di Pelabuhan Benoa Denpasar mencapai sekitar 2.000 orang.
Jumlah awak kapal perikanan yang bekerja di perusahaan penangkapan ikan di Pelabuhan Benoa diperkirakan mencapai 13 ribu hingga 15 ribu orang.
Jumlah perusahaan mencapai 58 unit dan jumlah kapal penangkap ikan mencapai kisaran 600-700 unit kapal.