jpnn.com - BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus mengawal pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar menyatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap berbagai masukan dari guru dan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terkait besaran dan waktu pencairan gaji.
"Kami sudah melakukan pembahasan secara teknis terkait besaran gaji serta waktu realisasi pembayarannya. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak para guru PPPK paruh waktu," kata Cecep dalam keterangannya di Bandung, Kamis (26/2).
Dari hasil pembahasan, Pemkab Bandung memastikan pembayaran gaji akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk skema penggajian yang merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Peraturan tersebut menetapkan besaran upah PPPK paruh waktu paling sedikit setara pendapatan sebelumnya saat masih non-ASN atau disesuaikan dengan upah minimum di daerah setempat.
Dirinya juga menyebut sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu berasal dari pos belanja di luar belanja pegawai dan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan harus segera direalisasikan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.
"Rincian besaran gaji dan skema pembayarannya akan disampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memaparkan data jumlah guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang telah diangkat mencapai 4.320 orang dengan rinciannya sebanyak 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.


















.jpeg)

























