jpnn.com, SEMARANG - Di Hari Raya Waisak 2026, 83 narapidana beragama Buddha di Jawa Tengah menerima remisi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah mengatakan puluhan narapidana penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
"Remisi merupakan bukti nyata negara hadir dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana," kata Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jateng Mardi Santoso di Semarang, Minggu.
Mardi menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Menurut dia, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hingga 60 hari.
Jika ditinjau berdasarkan jenis perkara, mayoritas narapidana penerima remisi merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
Selain itu, terdapat dua narapidana kasus korupsi yang juga memperoleh pengurangan masa pidana.
Mardi berharap momentum Waisak dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana. (antara/jpnn)






































