jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 83 napi beragama Buddha di Jawa Tengah (Jateng) menerima Remisi Khusus Perayaan Tri Suci Waisak 2570 BE, Minggu (31/5).
Dari total 83 penerima remisi di Jateng, tiga orang menerima Remisi Khusus I selama 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 18 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 42 orang menerima remisi 2 bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus.
Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 16 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.
Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 72 orang, disusul pidana umum sebanyak sembilan orang dan tindak pidana korupsi sebanyak dua orang.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng Mardi Santoso.
Melalui pemberian Remisi Khusus Waisak 2026, pihaknya mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kualitas diri, serta keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan sebagai bagian dari tujuan Sistem Pemasyarakatan.



































