jpnn.com - Penyidik Polres Karawang, Jawa Barat telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan anak disabilitas hingga korban tewas.
Pengeroyokan terhadap anak disabilitas berinisial R (15) tersebut sebelumnya terjadi di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
"Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang disabilitas berinisial R (15) itu terjadi pada Rabu dini hari (5/11)," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, Senin (17/11/2025).
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HW (37), warga Desa Tegalwaru; EF (29), warga Desa Tegalsari; NK (42), warga Desa Mekarmaya; serta TF (31), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kronologi Pengeroyokan Disabilitas
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi ketika seorang saksi melihat korban R mendekati rumah dua saksi lainnya.
Saksi tersebut kemudian menghampiri dan menanyakan maksud kedatangan korban.
Namun, korban sama sekali tidak memberikan respons atau jawaban apa pun.
Merasa curiga, saksi lantas memanggil kedua orang pemilik rumah.






































