jpnn.com - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menangkap 321 warga negara asing (WNA) lintas negara terkait tindak pidana perjudian daring atau judi online (judol) jaringan internasional di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ucap Brigjen Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Penangkapan para WNA itu telah dilakukan pada Kamis (7/5). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap masih terus berlanjut.
Wira menyebut para pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judol.
Para pelaku yang ditangkap meliputi sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 orang WN Vietnam, 11 orang WN Laos, 13 orang asal Myanmar, tiga orang masing-masing dari Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga Thailand.
Dia mengungkap para WNA memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut.
"Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," tuturnya.











































