jpnn.com - Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 5 Mei 2026 mengenai rencana pemerintah mengubah sistem industri mineral dan Batu Bara (minerba) dari rezim perizinan menuju sistem bagi hasil layak dipandang sebagai salah satu agenda reformasi ekonomi paling strategis dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia beberapa dekade terakhir.
Jika benar diwujudkan, perubahan ini bukan sekadarperubahan teknis administrasi pertambangan, melainkan perubahan paradigma mendasar tentang bagaimana negara menjalankan amanat konstitusi dalam mengelola kekayaan alam.
Di balik gagasan tersebut terdapat semangat untuk mengembalikan secara nyata Hak Menguasai Negara atas sumber daya minerba sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Selama ini, tata kelola minerba Indonesia bertumpu pada rezim izin usaha pertambangan (IUP dan IUPK).
Negara memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, lalu negara memperoleh penerimaan melalui pajak, royalti, dan berbagai pungutanlainnya.
Dalam praktiknya, setelah izin diberikan, kendali operasional sebagian besar berpindah ke tangan pemegangizin.
Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator administratif dibandingkan sebagai pengendali substantif atas pengelolaan sumber daya alam.
Padahal, konstitusi tidak pernah memerintahkan negara hanya menjadi “pemberi izin”. Frasa “dikuasai oleh negara” mengandung makna yang jauh lebih luas, yakni kewenangan negara untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi sumber daya alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.











































