302 WNA di Bali Mengantongi Izin Tinggal Darurat, Kena Imbas Konflik Timur Tengah

12 hours ago 25

Jumat, 06 Maret 2026 – 15:32 WIB

302 WNA di Bali Mengantongi Izin Tinggal Darurat, Kena Imbas Konflik Timur Tengah - JPNN.com Bali

Petugas imigrasi melayani warga negara asing yang mengurus izin tinggal darurat imbas konflik Timur Tengah di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (6/3). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - 302 warga negara asing (WNA) resmi mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari Imigrasi di Bali.

Jumlah tersebut berdasarkan data sementara sejak Senin (2/3) hingga Kamis (5/3) karena imbas kondisi darurat konflik di Timur Tengah (Timteng).

Perinciannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerbitkan sebanyak 244 ITKT, sementara Kantor Imigrasi Denpasar menerbitkan 58 ITKT.

Sampai saat ini jalur penerbangan Timur Tengah khususnya Dubai, Doha dan Abu Dhabi masih dibuka terbatas karena eskalasi konflik Amerika – Israel dengan Iran meningkat.

“Kami imbau seluruh WNA di wilayah kerja kami yang terdampak, untuk segera mengurus administrasi secara langsung,” kata Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Jumat (6/3).

Untuk mendapatkan ITKT, para pemohon harus membawa dokumen persyaratan lengkap, yaitu paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan.

Menurut R Haryo Sakti, fasilitas tersebut diberikan dengan masa berlaku 30 hari dan ada opsi untuk diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan.

Selain izin darurat, pemerintah juga memberikan keringanan, yakni tidak ada beban denda alias nol rupiah apabila WNA menjadi melebihi izin tinggal (overstay) sebagai dampak pembatalan penerbangan.

302 warga negara asing (WNA) resmi mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari Imigrasi di Bali setelah terkena dampak konflik Timur Tengah (Timteng)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |