bali.jpnn.com, DENPASAR - 302 warga negara asing (WNA) resmi mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari Imigrasi di Bali.
Jumlah tersebut berdasarkan data sementara sejak Senin (2/3) hingga Kamis (5/3) karena imbas kondisi darurat konflik di Timur Tengah (Timteng).
Perinciannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerbitkan sebanyak 244 ITKT, sementara Kantor Imigrasi Denpasar menerbitkan 58 ITKT.
Sampai saat ini jalur penerbangan Timur Tengah khususnya Dubai, Doha dan Abu Dhabi masih dibuka terbatas karena eskalasi konflik Amerika – Israel dengan Iran meningkat.
“Kami imbau seluruh WNA di wilayah kerja kami yang terdampak, untuk segera mengurus administrasi secara langsung,” kata Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Jumat (6/3).
Untuk mendapatkan ITKT, para pemohon harus membawa dokumen persyaratan lengkap, yaitu paspor asli, surat pembatalan penerbangan dari maskapai, serta bukti tiket yang dibatalkan.
Menurut R Haryo Sakti, fasilitas tersebut diberikan dengan masa berlaku 30 hari dan ada opsi untuk diperpanjang sesuai perkembangan di lapangan.
Selain izin darurat, pemerintah juga memberikan keringanan, yakni tidak ada beban denda alias nol rupiah apabila WNA menjadi melebihi izin tinggal (overstay) sebagai dampak pembatalan penerbangan.







































