jpnn.com - Tim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebut kedua pelaku anggota Satpol PP tersebut masing-masing berinisial SB (33) dan RA (33).
Keduanya ditangkap bersama seorang warga sipil berinisial RF (22), pada 11 November 2025.
"Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni di Kampung Bugis, Ganet dan Tepi Laut Tanjungpinang," kata Rio.
Rio menjelaskan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Tanjungpinang itu, terungkap setelah jajarannya menangkap tersangka RF dengan total barang bukti empat butir ekstasi seberat 1,38 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RF mengaku sudah menjual sejumlah pil ekstasi itu kepada tersangka SB, yang merupakan oknum pegawai Satpol PP Tanjungpinang.
Setelah melakukan pengembangan kasus lebih lanjut, polisi pun berhasil meringkus SB dan RA, dengan total barang bukti empat butir ekstasi.
Menurut Rio, tersangka SB bertindak sebagai perantara pengiriman ekstasi dari RF kepada RA, dan menerima upah sebesar Rp 100 ribu per butir ekstasi.






































