jpnn.com, PELALAWAN - Tim gabungan Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Pelalawan mengungkap jaringan perburuan dan pembunuhan gajah di area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Sementara itu, tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kapolri terhadap kelestarian lingkungan hidup, termasuk perlindungan satwa dan tumbuhan liar di Indonesia.
“Perkara ini ditangani secara profesional berbasis pembuktian ilmiah,” ungkao Irjen Isir di Mapolda Riau, Selasa (3/3).
Irjen Isir menjelaskan pengungkapan dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation yang menggabungkan olah TKP, uji balistik, analisis forensik digital, pelacakan GPS collar gajah, serta penelusuran jaringan perdagangan satwa liar.
Kasus bermula dari penemuan bangkai gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun pada 2 Februari 2026 di Blok C99 area konsesi PT RAPP.
Saat ditemukan, kondisi bangkai telah membusuk, kepala terpisah dari tubuh, dan kedua gading hilang.












































