jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 12 warga Jawa Barat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah tiba di Kota Bandung.
Para perempuan itu diduga dijual dan dipekerjakan di sebuah pub di Kabupaten Sikka, NTT, dengan iming-iming gaji besar.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa Jutek Bongso mengatakan informasi awal yang diterima pihaknya menyebut para korban direkrut oleh teman-temannya sendiri yang lebih dulu bekerja di sana.
"Mereka ini diiming-imingi dari teman-temannya yang sudah bekerja, orang Jawa Barat juga. Ini yang akan kami dalami. Permintaan Pak Gubernur kepada teman-teman di Polda Jabar harus diusut karena ini termasuk sindikat yang mendatangkan," kata Jutek di Bandung, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, para korban dijanjikan pekerjaan dengan upah besar. Namun dalam praktiknya, mereka justru diduga mengalami unsur membawa, mengelabui, penipuan hingga pemaksaan yang masuk kategori TPPO.
"Kenapa TPPO-nya masuk? Unsur membawa, mengelabui sudah masuk, lalu ada unsur penipuan dan unsur paksaan juga sudah masuk," tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran sementara, para pekerja dikenakan berbagai denda penalti yang tidak pernah dijelaskan di awal. Akibatnya, gaji yang dijanjikan besar justru habis terpotong.
"Misalnya ada aturan kalau berkunjung ke kamar teman sebelah, satu kali kunjungan dipotong Rp100 ribu. Mereka tidak tahu hitungannya. Tahu-tahu penghasilannya dipotong Rp1,8 juta karena dianggap 18 kali melanggar," ujarnya.


















.jpeg)

























