jpnn.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) Byong Chan Sang (66) di kediamannya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain menangkap para pelaku pembunuhan, termasuk dalangnya, polisi juga mengungkap kronologis disertai fakta-fakta kasus pembunuhan berencana tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menyebut pembunuhan itu berawal dari kesepakatan antara tersangka SJ dan HW untuk menghabisi korban.
Adapun pelaku HW yang bertindak sebagai eksekutor pembunuhan itu dijanjikan imbalan Rp 139 juta.
Setelah kesepakatan dengan SJ dibuat, HW selaku eksekutor mempersiapkan aksi secara matang sebelum menghabisi nyawa korban di rumahnya.
"Sebelum eksekusi dilakukan, keduanya beberapa kali bertemu guna membahas rencana pembunuhan," kata Kombes Sumarni, Selasa (2/6/2026).
"HW bahkan meminta tambahan dana Rp9 juta yang rencananya digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas di sekitar rumah korban," lanjutnya.
Dia menjelaskan bahwa tersangka HW berangkat menuju rumah korban pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.







































