jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ribuan warga dari enam desa di Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menolak proyek pembangunan pabrik semen dan pertambangan batu gamping.
Enam desa tersebut, yaitu Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Joho, Petirsari dan Sambiirejo. Perwakilan warga menyuarakan penolakan saat audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Senin (2/6).
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwa menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar pemberian izin lingkungan bagi dua perusahaan.
Dua perusahaan itu adalah PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dan PT Sewu Surya Sejati (SSS). Mereka menuntut pencabutan Amdal tersebut karena dinilai cacat prosedur dan merugikan masyarakat.
"Pabrik semen dan tambang batu gamping akan merampas tanah seluas 309,43 hektare milik kami. Padahal selama ini kami hidup makmur dan sejahtera," ujar juru bicara Paguyuban Tali Jiwa Suryanto Perment.
Amdal yang diterbitkan DLHK Jawa Tengah pada 4 Juli 2024 memberi izin lingkungan kepada PT AAA untuk membangun pabrik dengan kapasitas produksi maksimal 4,5 juta ton semen per tahun.
Sementara PT SSS mendapat izin produksi tambang batu gamping sebanyak 4,2 juta ton per tahun di lahan seluas 186,13 hektare dari total permohonan 598,04 hektare.
Lokasi tambang tersebar di Desa Watangrejo, Desa Suci, Desa Gambirmanis, Desa Joho dan Desa Petirsari.