Lalu Hadrian Desak Pemerintah Pusat Bantu Pemda Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

1 hour ago 18

Lalu Hadrian Desak Pemerintah Pusat Bantu Pemda Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi guru PPPK paruh waktu. Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Hal itu perlu dilakukan supaya gaji guru PPPK paruh waktu tidak mengalami keterlambatan. 

“Kami mendesak pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam membayar gaji atau honor guru PPPK paruh waktu," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (4/3).

Legislator Fraksi PKB itu mengatakan persoalan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak boleh berlarut-larut.

Legislator Dapil II Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menuturkan negara harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa. "Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” tegasnya.

Ketua DPW PKB NTB itu meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat kebijakan khusus menuntaskan persoalan gaji guru PPPK paruh waktu.

Semisal, dengan mendorong penyaluran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga dapat segera dialokasikan dan dicairkan.

“Kami meminta mendikdasmen berkoordinasi dengan menteri keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” ujarnya.

Lalu memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut persoalan keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak boleh berlarut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |