jpnn.com, PADANG PARIAMAN - Keluarga korban pembunuhan berantai di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka Wanda (25).
Sepupu korban Adek Gustiana (24) warga Tanjung Aro 1 Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sepriadi (35) sangat geram atas aksi tersangka hingga mengakibatkan nyawa korban dengan sangat sadis.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diungkap secara transparan dan mengusut pihak-pihak lain jika ada yang terlibat. Kepada tersangka agar diberikan sanksi hukum yang berat, yaitu hukuman mati," harapnya, Minggu.
Sepriadi menilai dalam kasus yang menelan korban nyawa sebanyak tiga orang ini tidak bisa dikasih maaf semata.
"Sangat kejam. Makanya harus diberikan hukum yang setimpal. Jika tidak, kami dari pihak keluarga korban tidak akan menerima begitu saja. Kami harus kehilangan nyawa dengan kondisi korban tengah menempuh pendidikan," ungkapnya.
Sepriadi mengungkapkan sejak kecil korban Adek Gustiana (24) sudah tinggal bersama dan keluarganya di Tanjung Aro 1 Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
"Korban (Adek) lahir di Simpang Kalam, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Semenjak orang tua korban yang perempuan meninggal dunia di umur 1 tahun 8 bulan, korban tinggal bersama kami," katanya.
Dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga menamatkan SMA, kata dia, korban dibiayai secara bersama-sama.