jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Vadel Badjideh tidak akan mengajukan eksepsi terkait proses hukum yang sedang dijalani.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik seusai sidang perdana kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Setelah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dia mengatakan Vadel Badjideh selaku terdakwa menerimanya dan tidak akan mengajukan eksepsi.
"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik, dari kami, dari Vadel, sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ungkap Oya Abdul Malik.
Akan tetapi, kuasa hukum Vadel Badjideh tidak menjelaskan dengan rinci mengenai isi dakwaan tersebut.
"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tetapi nanti kami akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.
Sementara itu, Vadel Badjideh bersyukur bahwa sidang perdananya berjalan lancar.
Dia kemudian menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan selama ini.