jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana rasuah dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada periode 2020 hingga 2024.
Ketiga saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan mitra, yakni Muhammad Aziz selaku Plt Country Manager Verifone, Wali Kartawijaya sebagai Project Manager PT Nec Indonesia, dan Ruli Ardianto yang menjabat GM Finance PT Nec Indonesia.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih dalam praktik dugaan korupsi dalam proses pengadaan perangkat EDC yang melibatkan bank pelat merah.
Kehadiran para saksi dari level manajerial ini diharapkan dapat memberikan informasi penting mengenai alur proyek dan transaksi keuangan yang mencurigakan.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi kerugian negara yang timbul dari skema pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (tan/jpnn)





































