jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
"Iya, dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6).
Pencegahan ini dilakukan agar penyidikan perkara tersebut berjalan lancar. Nadiem sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Nadiem menyampaikan komitmennya terhadap proses hukum.
"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," ujarnya.
Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak dalam pengadaan bantuan peralatan teknologi pendidikan. Harli menyebut dugaan pemufakatan itu berupa arahan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis yang menyarankan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," ucap Harli.
Padahal, pada 2019 Pustekom Kemendikbudristek telah menguji coba 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif. Atas dasar itu, tim teknis semula merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.