Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Bagian Komisi VIII DPR dan 7 Bos Travel

6 days ago 38

Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kepala Bagian Komisi VIII DPR dan 7 Bos Travel

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana rasuah terkait alokasi kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Mereka yang diperiksa ialah Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI MC. Zaqki Zachariaz Thamrin, Hilma Rulya sebagai wiraswasta, serta enam direktur utama dan direktur dari berbagai perusahaan travel.

Keenam direktur perusahaan yang dimintai keterangan adalah Richan Nurhasan Mudzakar (Direktur Utama PT Arminareka Perdana), Andi M Bayu Dwi Putra (Direktur Utama PT Nur Rima Al-Waali), Anief Yulianti (Direktur PT Mecca Sukses International), Ayi Anwar Mursadad (Direktur PT Almira Berkah Abadi), Thaufiel Mardiyan (Direktur Utama PT Biro Perjalanan Wisata Neekoi), dan Meri Harlina (Direktur PT Nasrotul Ummah Tours & Travel).

"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (18/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak kunci ini merupakan upaya KPK untuk mengungkap praktik dugaan korupsi dalam proses penetapan dan distribusi kuota haji yang melibatkan penyelenggara travel.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu temuan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama.

Kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa porsi haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler. (tan/jpnn)


KPK periksa 8 saksi dugaan TPK kuota haji, dari pejabat Komisi VIII DPR hingga direktur travel.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |