jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana rasuah berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Mereka yang diperiksa ialah Tariyamah sebagai swasta atau agen TKA, Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman, dan Waskito sebagai swasta atau Direktur PT Aneka Jaya Lima Benua.
"Pemeriksaan digelar di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (18/11)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik dugaan pemerasan yang diduga terjadi dalam proses perizinan RPTKA.
KPK mendalami modus operandi dan alur transaksi yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga menjerat 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; serta Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025 Irvian Bobby Mahendro.
Tersangka lainnya mencakup Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM INDONESIA. (tan/jpnn)





































