jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengamankan aset senilai Rp338,3 miliar milik tersangka SDT, yang merupakan beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS terkait kasus dugaan korupsi tata kelola izin tambang di Kalimantan Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa operasi perburuan aset ini dimotori oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkolaborasi dengan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang.
Dia merincikan barang bukti yang disita tersebut terdiri atas aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) total estimasi nilai penyitaan sebesar Rp1.438.700.000. Kemudian, aset bergerak (sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional) dengan total nilai estimasi Rp336.920.000.000.
Anang menegaskan, alat bukti yang termasuk sebagai barang bukti tindak pidana dalam kasus tersebut dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan dan validasi aset bersama dengan Tim Satgas BPA Kejaksaan RI.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonimisnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Kejagung juga menyita aset milik SDT alias Aseng dkk di antaranya mobil mewah merk Lamborghini Aventador, mobil Toyota Forturner dan Camry, eskavator, dump truck, dan kapling tanah.
Diketahui, SDT merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025.









































