Tiga Kali Operasi Selama Agustus, Satpol PP Kota Bima Amankan Belasan Ribu Rokok Ilegal

6 hours ago 18

Tiga Kali Operasi Selama Agustus, Satpol PP Kota Bima Amankan Belasan Ribu Rokok Ilegal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Satpol PP Kota Bima bersama Bea Cukai Sumbawa, Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Bima, Denpom Bima dan Danpos AL menunjukkan hasil operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (29/8/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita 17.400 batang rokok ilegal. ANTARA/HO-Satpol PP Kota Bima

jpnn.com, BIMA - Satpol PP Kota Bima sukses menyita sedikitnya 17.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan pemberantasan rokok tanpa cukai.

Kepala Satpol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

"Operasi ini sudah kesekian kalinya. Khusus bulan Agustus, sudah tiga kali kami melaksanakan operasi," katanya di Kota Bima, Sabtu.

Ia mengatakan enam titik yang menjadi sasaran operasi tersebar di Kecamatan Asakota, Mpunda, Raba dan Rasanae Barat.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Kota Bima bersama Bea Cukai Sumbawa, Polres Bima Kota, Kejaksaan Negeri Bima, Denpom Bima dan Danpos AL.

Menurut Erwin, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih perlu diperkuat karena produk tanpa cukai masih ditemukan di wilayah Kota Bima.

"Peredaran rokok ilegal di Kota Bima masih marak, sehingga perlu dilakukan operasi gabungan," ujarnya.

Ia mengatakan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan hingga Desember 2026. Pemerintah Kota Bima menargetkan penyitaan sebanyak 1 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.

Satpol PP Kota Bima sukses menyita sedikitnya 17.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi gabungan pemberantasan rokok tanpa cukai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |