Tidak Semua Operasional Truk Dibatasi saat Lebaran

2 hours ago 23

Tidak Semua Operasional Truk Dibatasi saat Lebaran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Truk Over Dimension Overload (ODOL). FOTO: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, atau selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan tidak semua truk penganggkut barang dilarang melintasi jalan tol dan arteri. Melainkan, ada kategori khusus yang diperbolehkan oleh pemerintah.

"Tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi," ujar Dudy dikutip Rabu (18/2).

Dudy menjelaskan alasan pemerintah melakukan pembatasan angkutan barang selama 16 hari diambil berdasarkan evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya.

"Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar dia.

Dudy menuturkan data Korlantas Polri 2024 mencatat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Adapun pada tahun yang sama, truk over dimension over loading (ODOL) jadi penyebab kecelakaan nomor dua dengan jumlah korban meninggal dunia 6.390 orang.

Menurut Dudy, jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah, menimbulkan kerugian ekonomi, termasuk keterlambatan distribusi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan tidak semua truk penganggkut barang dilarang melintasi jalan tol dan arteri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |