Terbukti Ikut Hilangkan Jejak, 4 Kerabat Brigadir Rizka Dijatuhi Hukuman 8 Bulan

4 hours ago 21

Terbukti Ikut Hilangkan Jejak, 4 Kerabat Brigadir Rizka Dijatuhi Hukuman 8 Bulan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Empat kerabat Brigadir Rizka Sintiani dalam status terdakwa mendengarkan majelis hakim membacakan vonis dalam sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 8 bulan 7 hari penjara kepada empat kerabat Brigadir Rizka Sintiani.

Mereka dinyatakan bersalah karena ikut menyembunyikan jejak kekerasan fisik yang menewaskan Brigadir Esco Faska Rely.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama delapan bulan dan tujuh hari penjara," kata I Putu Suyoga, ketua majelis hakim membacakan putusan keempat terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Adapun empat kerabat Brigadir Rizka yang dijatuhi hukuman tersebut adalah Amaq Saiun bersama istrinya, Nuraini, Paozi rekan terdakwa bersama korban, dan Dani yang merupakan adik Brigadir Rizka.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyembunyikan atau menghilangkan jejak perbuatan Brigadir Rizka melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga tewas.

Para terdakwa dinyatakan telah membopong jenazah Brigadir Esco dari kamar anaknya menuju kamar Danu yang berada di belakang rumah, Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan menyatakan hal tersebut, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 8 bulan 7 hari penjara kepada empat kerabat Brigadir Rizka Sintiani.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |