jpnn.com, LUWUK - Bea Cukai Luwuk menggagalkan upaya pengiriman 94.500 batang rokok ilegal melalui jalur laut di perairan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Rabu (22/4).
Penindakan ini merupakan hasil patroli laut rutin Bea Cukai Luwuk sebagai upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk Aldi Rakhman membeberkan kronologi penindakan yang berawal dari operasi di wilayah perairan menggunakan kapal patroli BC1012.
Selanjutnya, tim dari Bea Cuai Luwuk mendekati sebuah kapal yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat di dermaga Pelabuhan Rakyat Luwuk.
Dalam pemeriksaan, pertugas menemukan muatan kapal yang mencurigakan.
Benar saja, petugas menemukan sejumlah karton berukuran besar yang dibungkus plastik gelembung berwarna hitam, yang kemudian diketahui berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek 'Avatar Masterclass' tanpa dilekati pita cukai.
Total barang hasil penindakan mencapai 94.500 batang rokok ilegal.
Atas temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 75.033.000.









































