jpnn.com, JAKARTA - Sengketa Exchange Crypto Indodax dengan nasabah BotXcoin yang berlangsung sejak tahun 2025 berpotensi berakhir di meja hijau.
Pasalnya, mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak kunjung menemukan kata sepakat alias deadlock.
Dinamika ini memunculkan pertanyaan: Di mana peran bursa kripto dalam sengketa ini? Mengapa CFX terkesan ‘terburu-buru’ melimpahkan sengketa ini ke OJK?
Padahal CFX dalam menjalankan operasionalnya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Regulasi tersebut menjadi landasan dalam menciptakan tata kelola perdagangan aset digital yang lebih tertata sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.
Maka CFX bekerja sama dengan OJK untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf berpandangan bahwa sengketa Indodax dengan nasabahnya merupakan cerminan tidak berfungsinya CFX sebagai pengawas bursa kripto.
“CFX tidak berfungsi dengan semestinya sebagai bursa kripto yang merangkap sebagai pengawas dan menjamin keuangan nasabah,” tegas Hudi dikutip, Sabtu (27/6).








































