jpnn.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDN (41) yang ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menyebut langkah tersebut diambil sebagai sanksi administratif awal sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Tidak ada upaya apa-apa. Kami berikan kewenangan penuh kepada penegak hukum, kita serahkan ke penegak hukum. Tidak ada pembelaan," kata Tarmizi kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu (27/6/2026).
Dia menegaskan Pemkab Aceh Barat juga menjatuhkan sanksi berupa pemotongan penghasilan sebesar 50 persen kepada yang bersangkutan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tarmizi menyatakan Pemkab Aceh Barat tidak akan memberikan bantuan maupun pembelaan hukum terhadap ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Pihaknya telah berulang kali mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat narkotika, baik saat pelantikan maupun dalam berbagai kesempatan, termasuk saat apel seusai Idulfitri.
"Sudah berkali-kali kami ingatkan agar ASN tidak terlibat narkotika dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Tarmizi mengungkapkan MDN selama ini bertugas di Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat.








































