jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah bahwa mekanisme pengiriman pasukan perdamaian harus sah secara hukum internasional.
Selama ini, Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota.
Hal itu diungkapkan TB Hasanuddin saat memberikan respons terkait rencana pemerintah yang mempertimbangkan opsi pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza.
Menurutnya, langkah tersebut pada prinsipnya sudah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang menyebutkan bahwa TNI juga memiliki tugas untuk melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia.
“Secara historis, Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an. Jadi kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia,” ujar TB Hasanuddin, Sabtu (15/11).
Terkait pernyataan Menteri Pertahanan bahwa terdapat opsi lain yakni pengiriman pasukan melalui kesepakatan internasional yang diinisiasi Amerika Serikat bersama sejumlah negara, TB Hasanuddin menekankan, perlunya kewaspadaan dan kajian mendalam dari Kementerian Luar Negeri.
“Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya,” tegasnya.
Selain aspek legalitas internasional, TB Hasanuddin juga mengingatkan mengenai mekanisme pendanaan. Menurutnya, setiap keputusan pengiriman pasukan harus dihitung secara cermat, termasuk besaran kontribusi finansial Indonesia.






































