jpnn.com - Kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha dari PT Bumi Resources Mineral Tbk di Kota Palu, Sulawesi Tengah, disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu Michael AF juga membenarkan adanya pemasangan plang di wilayah PT CPM, yang dilakukan Satgas PKH dan tim Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulteng.
"Kami hanya mendampingi di lapangan," ujarnya ketika dihubungi di Palu, Jumat (13/2/2026).
Michael menyarankan untuk informasi lanjutan dapat menghubungi Bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Salahuddin tidak berkomentar banyak saat dimintai keterangan lewat pesan instan.
"Satgas PKH itu bentukan pusat. Lintas institusi. Satgas tidak di bawah Kejati," katanya.
Penyegelan Tim Satgas PKH itu ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT CPM.
Di papan plang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.










































