jpnn.com, JAKARTA - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menolak serta mendesak pembatalan kebijakan kenaikan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menjadi 12,5 persen dari sebelumnya 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan kenaikan pungutan ekspor tersebut ditetapkan pemerintah untuk mendukung pembiayaan program peningkatan pencampuran biodiesel dari B40 menuju B50.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan kebijakan berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Dia merujuk pada kajian lembaga riset Prananta Center Universitas Indonesia yang menyebut setiap kenaikan pungutan ekspor sebesar 1 persen dapat menurunkan harga TBS petani sekitar Rp333 per kilogram.
“Jika pungutan ekspor CPO dinaikkan sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen, maka dampaknya terhadap harga TBS petani bisa sangat signifikan. Penurunan harga diperkirakan berada pada kisaran Rp500 hingga Rp800 per kilogram,” kata Sabarudin dalam keterangan resmi.
Menurutnya, penurunan harga akan berdampak besar terhadap pendapatan petani sawit rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang sedang lesu serta meningkatnya biaya produksi di sektor perkebunan.
SPKS merasa kenaikan pungutan ekspor justru menambah beban petani yang saat ini sudah menghadapi tekanan biaya produksi, termasuk kenaikan harga pupuk dan kebutuhan operasional kebun lainnya.
Berdasarkan perhitungan SPKS, jika penurunan harga TBS tersebut terjadi secara nasional, maka potensi kerugian yang dialami petani sawit di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp85 miliar hingga Rp100 miliar per bulan atau sekitar Rp1,2 triliun per tahun.










































