jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut parpolnya sudah menjalankan aturan keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen pada pemilu.
Hal demikian dikatakan AHY menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai caleg.
"Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi," kata AHY ditemui awak media di kantor partainya, Jakarta, Rabu (27/5).
Diketahui, MK melalui putusan nomor perkara 128/PUU-XXIV/2026 mempertegas sanksi bagi partai yang tak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg.
MK dalam putusan menyebut KPU dari pusat sampai daerah bisa menggugurkan partai peserta pemilu pada daerah pemilihan tertentu ketika syarat keterwakilan perempuan tak terpenuhi.
Perkara soal keterwakilan perempuan ini diajukan empat pemohon, yakni Maya Novita Sari (Pemohon I), Imas Dion Febriani (Pemohon II), Cahya Camila Evanglin (Pemohon III), dan Fatati Nailu Munadia (Pemohon IV).
Para pemohon melakukan uji materiil guna memastikan hak-hak politik perempuan terlindungi dan terakomodasi secara nyata dalam sistem pemilu di Indonesia.
Dia mengatakan Demokrat mendukung putusan MK yang menegaskan sanksi bagi partai pelanggar syarat keterwakilan caleg perempuan.





































