jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7).
Enam pejabat Pemerintah Kabupaten Pati dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan suap dan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi saat jaksa memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama.
Jaksa menyoroti kebijakan penundaan pengisian ratusan posisi kepala desa dan perangkat desa yang kosong pada 2025, meski anggaran untuk pelaksanaannya disebut telah tersedia.
Di hadapan majelis hakim, Tri menyebut pengisian perangkat desa tidak berjalan karena tidak ada pengajuan dari desa. Dia juga mengaitkan kondisi tersebut dengan masa transisi pemerintahan daerah setelah pergantian kepemimpinan.
Namun, suasana sidang sempat memanas ketika jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi. Dalam dokumen tersebut, Tri disebut pernah menyampaikan secara lisan persoalan kekosongan jabatan perangkat desa kepada Sudewo.
Saat itu, menurut BAP, pengisian jabatan diminta untuk ditunda dengan alasan masa transisi bupati.
Jaksa juga menyinggung adanya usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu. Ketika ditanya mengapa usulan tersebut tidak diproses, Tri mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan administrasi tersebut.




































