jpnn.com, JAKARTA - Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ merespons kasus penyekapan kepada seorang karyawan yang diduga melakukan penggelapan uang.
"Penyiksaan dan penyekapan kepada karyawan meskipun telah mengembalikan uang yang dicuri, merupakan perbuatan negatif demi uang," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Mintarsih menyampaikan hal itu menangisi peristiwa pada bulan Juli 2026, yaitu seorang pimpinan Perusahaan percetakan menjadi otak penyekapan anak buahnya karena diduga telah melakukan pencurian harta Perusahaan.
Alih-alih melapor ke Polisi, mereka berusaha mencari solusi sendiri agar sang tertuduh mau mengganti kerugian, melalui penyekapan dan penekanan.
Penyekapan ini disertai permintaan pengembalian uang yang dicuri. Akan tetapi setelah diberikan ganti rugi lebih besar dari uang yang dicuri, nyatanya karyawan tersebut tetap tidak dibebaskan.
Mintarsih menjelaskan tindakan penyekapan sesungguhnya juga pernah terjadi, yakni demi merebut kekayaan berupa saham pada Perusahaan taksi terbesar di Indonesia
Dia menyebut direkturnya adalah Purnomo yang tega menyekap direktur yang merangkap sebagai pemegang saham, padahal merupakan kakak kandung dari Purnomo.
Hal ini terjadi pada tahun 2015.







































