Seorang PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang, Ditangkap di Kawasan Kantornya

19 hours ago 26

Seorang PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang, Ditangkap di Kawasan Kantornya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Oknum PPPK ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BEKASI - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani menjelaskan, pria berinisial N alias I yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu menjadi target polisi melalui pemantauan langsung dari tempat kerjanya.

"Terduga pelaku ditangkap petugas di kawasan kompleks Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat," kata AKP Aliyani di Cikarang, Jumat (29/5).

Ia menjelaskan penangkapan oknum PPPK ini berdasarkan pendalaman kasus yang sedang ditangani jajaran Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas tetap kondusif.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi sabu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Realme, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor serta satu buah tas selempang warna hijau.

Petugas melanjutkan pengembangan hingga berhasil mengungkap kembali tindak pidana peredaran sabu di Kampung Gardusawah RT 004/001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Jumat.

Berbekal informasi masyarakat maupun pendalaman kasus dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu, petugas mendatangi rumah seorang pria berinisial D alias A.

Saat diperiksa, terduga pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan di bawah tempat tidur dalam rumahnya.

Seorang oknum PPPK melakukan perbuatan terlarang, ditangkap polisi di kawasan kantornya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |