jpnn.com - MAMUJU - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju berinisial AAH ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.
AAH ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022-2023.
Selain AAH, penyidik juga menahan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasar hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 795 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Komisaris Besar Abdul Aziz mengatakan AAH ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, AAH tidak hadir pada panggilan pertama.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin (Selasa), dan sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Abdul Aziz di Mamuju, Rabu (3/6).
Penyidik mengungkapkan para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas pengadaan makan dan minum yang tidak pernah dilaksanakan.







































