SEB Mendagri & Menteri ATR Jadi Pedoman Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

3 hours ago 18

SEB Mendagri & Menteri ATR Jadi Pedoman Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menandatangani SEB tentang LP2B ke Dalam RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR Kabupaten/Kota. Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

SEB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah serta SEB terkait Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

SEB Mendagri & Menteri ATR Jadi Pedoman Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6).

"Intinya adalah mengenai masalah menterjemahkan dari Perpres tentang LBS, yaitu Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yaitu program swasembada pangan, dan dari swasembada pangan ini Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah," kata Mendagri Tito.

Mendagri menjelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah disebutkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS).

Berdasarkan regulasi tersebut, lahan yang masuk kategori tersebut tidak boleh dikonversi. Namun, dalam praktiknya sejumlah daerah telah melakukan konversi lahan menjadi kawasan komersial maupun perumahan.

Mendagri Tito dan Menteri ATR Nusron Wahid menandatangani SEB tentang LP2B ke Dalam RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR Kabupaten/Kota

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |