jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
SEB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Hal tersebut ditegaskan Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah serta SEB terkait Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6).
"Intinya adalah mengenai masalah menterjemahkan dari Perpres tentang LBS, yaitu Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yaitu program swasembada pangan, dan dari swasembada pangan ini Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah," kata Mendagri Tito.
Mendagri menjelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah disebutkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS).
Berdasarkan regulasi tersebut, lahan yang masuk kategori tersebut tidak boleh dikonversi. Namun, dalam praktiknya sejumlah daerah telah melakukan konversi lahan menjadi kawasan komersial maupun perumahan.








































