Kejagung dan KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI

2 hours ago 19

Kejagung dan KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut dugaan penyimpangan terkait pelaksanaan sejumlah penugasan pemerintah di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian BUMN juga didesak segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola PT PPI.

Hal ini disampaikan Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) Dendi Budiman. Dia menilai berbagai pertanyaan publik yang berkembang terkait pelaksanaan sejumlah penugasan pemerintah di PT PPI perlu dijawab secara terbuka melalui audit yang independen dan menyeluruh.

"Publik membutuhkan kepastian apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi negara," kata Dendi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

PPK menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal.

Menurut Dendu, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri berbagai dugaan penyimpangan yang disebut-sebut terjadi dalam pelaksanaan penugasan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.

Dugaan itu terkait permainan kuota, manipulasi dalam proses pembelian dan distribusi komoditas, serta dugaan praktik yang berpotensi mengurangi keuntungan yang seharusnya diperoleh perusahaan negara.

Dia mengatakan jika benar terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penugasan pemerintah sejak tahun 2022 hingga sekarang, maka negara berpotensi mengalami kerugian yang sangat besar.

KPK dan Kejagung diminta mengusut dugaan penyimpangan terkait pelaksanaan sejumlah penugasan pemerintah di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |