jateng.jpnn.com, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di median Jalan Gajah Birowo, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Rabu (4/2). Lokasi tersebut dikenal masyarakat sebagai kawasan Tlogosari Jembatan Empat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir mengatakan penertiban dilakukan terhadap lapak PKL yang memanfaatkan median jalan raya sebagai tempat berdagang.
Keberadaan lapak tersebut dinilai melanggar ketentuan karena median jalan merupakan area terlarang untuk aktivitas perdagangan.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang menilai keberadaan PKL di lokasi tersebut makin tidak terkendali dan mengganggu ketertiban umum.
“Ada 15 lapak yang kami tertibkan. Semuanya berdiri di atas median jalan raya, baik di sisi kanan maupun kiri jalan,” ujar Kusnandir.
Menurutnya, aktivitas PKL di median jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kelancaran arus lalu lintas. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.
“Mereka mengganggu ketertiban umum, terutama kelancaran lalu lintas. Aktivitas masyarakat juga ikut terganggu,” katanya.
Kusnandir menyebut sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama pemangku wilayah telah berulang kali melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan agar para PKL membongkar lapaknya secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada lapak yang dibongkar.









































