jpnn.com - Rumah pribadi mantan Bupati Kepahiang dua periode (2005-2015), Bando Amin C. Kader didatangi tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang.
Jaksa datang dan melakukan penggeledahan pada Kamis (12/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro menyebut penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan GOR Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Jalan Dua Jalur Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.
"Saat ini perkara yang sedang kami dalami sudah berubah status menjadi penyidikan. Kami melakukan penggeledahan ini untuk mencari sejumlah barang bukti," ujarnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar menerangkan pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang terdiri atas dokumen proses jual beli, sertifikat hak milik (SHM) dan lainnya.
"Sekitar 20 dokumen kami amankan. Dalam penggeledahan ini kami lakukan di rumah dan sejumlah ruangan seperti kamar dan ruangan kerjanya. Selain ruangan, kendaraan yang ada di depan rumahnya juga periksa takutnya ada dokumen yang terlewatkan," ujarnya.
Sementara, Bando Amin C Kader akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Dia juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk menghadapi proses yang berjalan.
"Saya akan membuktikan bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saat ini saya juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mendampingi proses ini," ucapnya.






















.jpeg)



















