jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung diminta menolak gugatan perdata yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Permintaan tersebut tercantum dalam mageri gugatan intervensi Revelino dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diterima Majelis Hakim PN Bandung.
“Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. Revelino adalah ayah biologis anak tersebut,” kata kuasa hukum Revelino Fikri Wijaya, dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Dalam permohonan intervensinya, tim hukum Revelino menyatakan bahwa klien mereka memiliki hak legal dan kepentingan langsung terhadap perkara ini, mengingat ia adalah pihak yang lebih dahulu diyakini sebagai ayah biologis dari anak berinisial CA.
“Fakta hukum harus diluruskan. Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka,” ucap dia.
Fikri juga menyatakan kesiapan kliennya untuk menjalani tes DNA sebagai bentuk pembuktian ilmiah.
Revelino juga berencana meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena haknya sebagai ayah dinilai terhambat oleh tindakan LM yang membatasi akses komunikasi dengan anak tersebut.
Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6), agenda yang menjadi pokok penting adalah pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum Revelino.