jpnn.com - Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan isu pembayaran insentif mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap dibayarkan meski hari libur.
Menurut Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026), operasional SPPG dihitung enam hari kerja, di mana pada hari Minggu tidak dibayarkan.
"Pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip standby readiness (kesiapsiagaan fasilitas)," kata Sony.
"Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat," lanjutnya.
Dia mencontohkan terkait dengan situasi bencana atau program komunal lainnya yang membutuhkan kehadiran SPPG. Ketika bencana banjir dan longsor melanda Aceh dan Sumatra akhir 2025, SPPG juga dialihfungsikan sebagai dapur darurat.
"Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur," tutur Sony.
Dia juga mengklarifikasi terkait isu relasi politik dan seleksi mitra SPPG. Menurutnya, BGN merupakan lembaga teknokratis sehingga seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.
"Siapa pun, swasta, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp 2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan sesuai petunjuk teknis, berhak mengikuti proses seleksi," ujarnya.










































